Rabu, 17 November 2010

ALUR PERMOHONAN KTP

KTP adalah kartu bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Setiap Penduduk berumur di atas 17 tahun, atau telah / pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berusia 17 tahun sampai dengan usia dibawah 60 tahun adalah 5 tahun, dan bagi penduduk yang berusia di atas 60 tahun, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah seumur hidup. KTP diterbitkan untuk permohonan baru, terjadi perubahan data, rusak, hilang, dan habis masa berlakunya.
Persyaratan:
  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP lama bagi yang memperpanjang KTP
  4. Surat Keterangan Ganti Nama
  5. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)


KARTU NOMOR INDUK PENDUDUK (NIK)
Kartu Nomor Induk Penduduk (NIK) adalah Kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk tetap yang berusia 6 tahun sampai dengan yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah menikah. Kartu NIK diterbitkan untuk permohonan baru, perubahan data, hilang/rusak, atau habis masa berlakunya. Masa berlaku Kartu NIK adalah 5 tahun, setelah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP, dan kartu NIK yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
Persyaratan:
  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
  4. Surat Keterangan Ganti Nama
  5. Pas Photo ukuran 2 x 3 (cm) sejumlah 3 lembar
KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN (KIPEM)
Kartu Tanda Penduduk Musiman (KIPEM) adalah Kartu tanda pengenal diri bagi penduduk musiman di wilayah kota Sidoarjo. Masa berlaku KIPEM adalah 1 tahun, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali. Pemegang KIPEM wajib lapor setiap ada perubahan data kepada Dinas Kependudukan
Persyaratan:
  1. Surat Pengantar RT / RW setempat
  2. KTP atau Surat Jalan dari tempat asal yang masih berlaku
  3. Pas Photo ukuran 2 x 3 (cm) sejumlah 3 lembar
KARTU IDENTITAS KERJA (KIK)
Kartu Identitas Kerja (KIK) adalah kartu tanda pengenal/bukti diri bagi penduduk di luar Kota Sidoarjo yang mempunyai pekerjaan/kegiatan tetap setiap hari di Wilayah Kota Sidoarjo (Penduduk Komuter). Masa berlaku KIK adalah 1 tahun, dan dapat diperpanjangdengan mengajukan permohonan kembali.
Persyaratan:
  1. KTP dari tempat asal yang masih berlaku
  2. Surat keterangan dari tempat kerja (perusahaan/instansi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar