SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) Merupakan suatu sistem informasi yang mengelola data yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan karena penduduk tidak saja sebagai obyek pembangunan, tetapi juga sebagai obyek pembangunan Tujuan diadakan SIMDUK : Tujuan yang ingin dicapai dalam upaya pembangunan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan mulai dari Tingkat Kecamatan sampai ke Tingkat Pusat yang dapat menampung, mengolah, menyimpan dan menemukan kembali serta mendistribusikan jenis data kependudukan dari segala aspek dan aktifitas Organisasi Pemerintah NIK (NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN) Ketentuan NIK
| |
AKTA KELAHIRAN POKOK Apabila batas waktu pelaporan tidak melebihi 60 hari terhitung sejak tanggal kelahiran dan dapat dicatatkan di wilayah tempat kelahiran anak tersebut. WNI Keturunan. Selain persyaratan di atas untuk WNI Keturunan Asing harus pula melampirkan :
| |
AKTA KELAHIRAN DISPENSASI | |
Diperuntukkan kepada :
| |
AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA | |
Diperuntukkan kepada :
| |
AKTA PENGAKUAN ANAK | |
Akta pengakuan anak di luar kawin ini khusus untuk WNI keturunan dan WNA Persyaratan Umum :
| |
KENAL LAHIR | |
Kenal lahir adalah surat keterangan kelahiran mengenai tempat kelahiran, tanggal kelahiran, dan identitas lain seseorang yang hanya berlaku 6 bulan dan hanya dapat dipergunakan untuk satu kali urusan dan tidak dapat untuk bukti hak waris Persyaratan :
| |
AKTA KEMATIAN | |
AKTA KEMATIAN UMUM Yaitu kematian yang diperoleh sebelum melampaui batas waktu pelaporannya yakni 60 hari sejak tanggal kematian. Untuk WNA batas waktu pelaporan adalah 10 hari sejak tanggal kematiannya. Persyaratan Umum :
| |
AKTA KEMATIAN ISTIMEWA | |
Yaitu apabila Akte Kematian tersebut diperoleh setelah melampaui batas waktu pelaporannya. Persyaratan yang diperlukan sama dengan persyaratan perolehan Akta Kematian Umum tetapi harus melampirkan surat penetapan keterlambatan dari pengadilan negeri. | |
AKTA PERKAWINAN | |
Persyaratan Umum :
| |
AKTA PERCERAIAN | |
Persyaratan Umum :
| |
KTP ( KARTU TANDA PENDUDUK ) | |
1. Pembuatan KTP baru Persyaratan :
| 2. Permohonan KTP yang hilang / rusak Persyaratan :
|
KK ( KARTU KELUARGA ) | |
Persyaratan :
| |
SKPPS (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN PENDUDUK SEMENTARA) | |
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang asing yang tinggal terbatas / sementara di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Persyaratan :
| |
SKPPT (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN PENDUDUK TETAP) | |
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada orang asing yang tinggal tetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Persyaratan :
| |
SKPSK (SURAT KETERANGAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN) | |
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap WNA yang berdiam / menetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan telah menjadi WNI Persyaratan :
| |
SKPD (SURAT KETERANGAN PINDAH DOMISILI) | |
Adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap WNA yang tinggal menetap di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan bermaksud pindah tempat tinggal baik di dalam dan keluar wilayah Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :
| |
KIPEM (KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN) | |
Penduduk musiman adalah warga negara yang datang/masuk dalam Kabupaten Sidoarjo dengan maksud untuk mencari nafkah atau pekerjaan tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk Kabupaten Sidoarjo Setiap penduduk musiman wajib memiliki KIPEM dengan ketentuan :
| |
SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH KAWIN | |
Adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dispencasda Kabupaten Sidoarjo yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak / belum pernah melaksanakan perkawinan baik secara hukum agamanya maupun negara Persyaratan :
|
""berilah aku sepuluh pemuda dan pemudi maka aku akan mengubah dunia" " ESA HILANG DUA TERBILANG ""
Rabu, 17 November 2010
KEPENDUDUKAN
ALUR PERMOHONAN KTP
KTP adalah kartu bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Setiap Penduduk berumur di atas 17 tahun, atau telah / pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berusia 17 tahun sampai dengan usia dibawah 60 tahun adalah 5 tahun, dan bagi penduduk yang berusia di atas 60 tahun, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah seumur hidup. KTP diterbitkan untuk permohonan baru, terjadi perubahan data, rusak, hilang, dan habis masa berlakunya.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT / RW
- Kartu Keluarga
- KTP lama bagi yang memperpanjang KTP
- Surat Keterangan Ganti Nama
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)
KARTU NOMOR INDUK PENDUDUK (NIK)
Kartu Nomor Induk Penduduk (NIK) adalah Kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk tetap yang berusia 6 tahun sampai dengan yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah menikah. Kartu NIK diterbitkan untuk permohonan baru, perubahan data, hilang/rusak, atau habis masa berlakunya. Masa berlaku Kartu NIK adalah 5 tahun, setelah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP, dan kartu NIK yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT / RW
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Ganti Nama
- Pas Photo ukuran 2 x 3 (cm) sejumlah 3 lembar
KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN (KIPEM)
Kartu Tanda Penduduk Musiman (KIPEM) adalah Kartu tanda pengenal diri bagi penduduk musiman di wilayah kota Sidoarjo. Masa berlaku KIPEM adalah 1 tahun, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali. Pemegang KIPEM wajib lapor setiap ada perubahan data kepada Dinas Kependudukan
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT / RW setempat
- KTP atau Surat Jalan dari tempat asal yang masih berlaku
- Pas Photo ukuran 2 x 3 (cm) sejumlah 3 lembar
KARTU IDENTITAS KERJA (KIK)
Kartu Identitas Kerja (KIK) adalah kartu tanda pengenal/bukti diri bagi penduduk di luar Kota Sidoarjo yang mempunyai pekerjaan/kegiatan tetap setiap hari di Wilayah Kota Sidoarjo (Penduduk Komuter). Masa berlaku KIK adalah 1 tahun, dan dapat diperpanjangdengan mengajukan permohonan kembali.
Persyaratan:
- KTP dari tempat asal yang masih berlaku
- Surat keterangan dari tempat kerja (perusahaan/instansi)
Langganan:
Postingan (Atom)